Sinar Narasi — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap praktik impor pakaian bekas atau thrifting. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan pernah melegalkan bisnis pakaian bekas impor. Sekalipun para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup pada kegiatan tersebut bersedia membayar pajak. Menurut Purbayaa Aspek perpajakan tidak bisa di jadikan pembenaran untuk melegalkan aktivitas yang sejak awal sudah melanggar aturan hukum.
Purbaya menyampaikan pernyataan tersebut dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi November yang digelar di Jakarta Kamis (20/11/2025). Di hadapan awak media. Ia menegaskan bahwa impor barang bekas merupakan tindakan ilegal dan tidak bisa di samakan dengan aktivitas perdagangan umum. Ia bahkan membuat analogi tegas untuk menggambarkan posisi pemerintah.
“Jadi, nggak ada hubungannya bayar pajak atau nggak bayar pajak. Itu barang ilegal! Menurut Anda. Kalau saya menagih pajak dari ganja. Misalnya. Apakah barang itu jadi legal? Kan nggak, kira-kira begitu,” ujarnya. Menurut dia. Logika tersebut harus di pahami oleh para pedagang yang berharap bisnis thrifting dapat di legalkan dengan cara membayar pungutan resmi kepada negara.
Selama barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur yang tidak sah, pemerintah tetap berkewajiban menindak. Dalam kesempatan itu. Purbaya menegaskan bahwa fokus pemerintah bukan semata-mata pada aktivitas penjualan barang bekasnya. Tetapi pada peredaran barang yang masuk tanpa izin. Menurutnya, masalah utama yang harus di tangani adalah derasnya arus produk impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri serta mengganggu ketertiban ekonomi nasional.
“Saya enggak peduli dengan bisnis thrifting, yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia. Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa banyak pedagang yang menggunakan istilah thrifting untuk menutupi fakta bahwa barang-barang tersebut tidak memiliki izin resmi dan masuk melalui jalur tidak sah. Purbaya menuturkan bahwa ketegasan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan industri domestik mendapatkan ruang yang cukup untuk berkembang. Jika pasar dalam negeri di penuhi oleh barang-barang impor. Terutama yang kualitas dan asal-usulnya tidak jelas. Maka produsen lokal akan semakin terpinggirkan. Menurutnya, negara harus berpihak kepada pelaku usaha dalam negeri agar mampu bertahan dan bersaing di tengah arus globalisasi ekonomi.
“Kalau yang domestiknya di kuasai asing, di kuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik? Jadi saya memaksimalkan market domestik untuk pemain domestik,” kata Purbaya.
Ia percaya bahwa para pelaku usaha yang saat ini bergantung pada bisnis pakaian bekas impor sebenarnya memiliki kemampuan untuk beralih ke usaha yang lebih legal, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional. Pemerintah. Menurutnya. Tidak bermaksud mematikan mata pencaharian masyarakat kecil. Namun ingin memastikan aktivitas ekonomi berjalan sesuai aturan.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki data lengkap mengenai pihak-pihak yang selama ini menjadi pemasok utama barang bekas impor ilegal. Menurutnya, sebagian besar barang tersebut berasal dari Tiongkok dan masuk melalui jalur yang tidak resmi. Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan. Baik di pelabuhan maupun titik distribusi barang di dalam negeri.
“Kan akan kita monitor terus kan di lapangan. Jadi nanti nama-namanya saya sudah punya. Siapa yang biasanya tukang impor segala macam,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah kini semakin serius dalam menindak pelaku impor ilegal. Bukan hanya pada pedagang kecil yang menjual barang tersebut di pasar. Tetapi juga pada aktor-aktor besar di balik rantai pasoknya.
Dengan adanya langkah-langkah penegakan hukum yang lebih ketat. Pemerintah berharap pasar Indonesia dapat bebas dari produk ilegal dan lebih ramah bagi industri dalam negeri. Selain itu. Purbaya meminta para pedagang untuk mulai mempertimbangkan alternatif usaha yang tidak melanggar aturan dan mendorong penggunaan produk lokal, karena pasar domestik memiliki potensi besar jika digarap dengan baik.
Melalui sikap tegas tersebut. Pemerintah ingin mengirimkan pesan bahwa aturan mengenai impor barang bekas bukan sekadar wacana, melainkan peraturan yang benar-benar akan di tegakkan. Purbaya berharap masyarakat memahami bahwa legalitas dan ketertiban dalam perdagangan merupakan fondasi utama agar ekonomi Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.