BLT UMKM: Apa itu?

Hello Sobat SinarNarasi! Apakah kamu seorang pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM)? Jika iya, kamu mungkin sudah pernah mendengar tentang program Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM dari pemerintah. BLT UMKM adalah bantuan yang diberikan kepada UMKM yang terdampak pandemi COVID-19. Dalam artikel ini, Saya akan memberikan informasi tentang cara daftar BLT UMKM online.

Persyaratan untuk Mendapatkan BLT UMKM

Sebelum kita membahas cara daftar BLT UMKM, mari kita bahas terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini. Pertama, usaha kamu harus terdaftar sebagai UMKM di Kementerian Koperasi dan UKM. Kedua, usaha kamu harus mengalami penurunan pendapatan minimal 30% sejak pandemi COVID-19. Ketiga, usaha kamu harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika kamu sudah memenuhi ketiga syarat di atas, kamu bisa mendaftar untuk mendapatkan BLT UMKM.

Cara Daftar BLT UMKM Online

Ada dua cara untuk mendaftar BLT UMKM, yaitu secara online dan offline. Jika kamu ingin mendaftar secara online, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi website resmi Kementerian Koperasi dan UKM https://www.kemenkopukm.go.id/ atau website resmi Kementerian Koperasi dan UKM daerah tempat usaha kamu berada.

2. Cari informasi tentang program BLT UMKM dan cari tahu apakah pendaftaran sudah dibuka atau belum.

3. Jika pendaftaran sudah dibuka, unduh formulir pendaftaran BLT UMKM dan isi dengan lengkap dan benar.

4. Lampirkan dokumen pendukung seperti KTP pemilik usaha, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usaha. Persiapkan juga dokumen pendukung lainnya yang diminta seperti bukti penurunan pendapatan.

5. Setelah semua dokumen terkumpul, kirim formulir pendaftaran dan dokumen pendukung melalui email atau website resmi yang telah disediakan.

6. Tunggu konfirmasi dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM mengenai kelulusan BLT UMKM kamu.

Cara Daftar BLT UMKM Offline

Jika kamu ingin mendaftar BLT UMKM secara offline, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi kantor Dinas Koperasi dan UKM di daerah kamu.

2. Cari informasi tentang program BLT UMKM dan cari tahu apakah pendaftaran sudah dibuka atau belum.

3. Jika pendaftaran sudah dibuka, ambil formulir pendaftaran BLT UMKM dan isi dengan lengkap dan benar.

4. Lampirkan dokumen pendukung seperti KTP pemilik usaha, NPWP, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) usaha. Persiapkan juga dokumen pendukung lainnya yang diminta seperti bukti penurunan pendapatan.

5. Setelah semua dokumen terkumpul, serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM.

6. Tunggu konfirmasi dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM mengenai kelulusan BLT UMKM kamu.

Kesimpulan

Sekarang kamu sudah tahu cara daftar BLT UMKM online. Pastikan kamu telah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan bantuan ini. Jangan lupa untuk memperhatikan tanggal pembukaan pendaftaran BLT UMKM dan segera daftarkan usaha kamu jika sudah dibuka. Semoga usaha kamu terus berkembang dan terdampak pandemi COVID-19 segera berakhir. Terima kasih telah membaca, Sobat SinarNarasi!