Sinarnarasi.com — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi desa-desa di seluruh Indonesia, khususnya dalam menghadapi potensi masalah terkait Dana Desa 2025. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan bahwa pemerintah akan memastikan setiap desa mendapatkan pendampingan penuh agar pengelolaan Dana Desa berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
“Pemerintah maupun pemerintah kabupaten akan terus melakukan pendampingan dan mitigasi,” ujar Mendes Yandri dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan kesiapan Kemendes PDT untuk memastikan bahwa setiap langkah pengelolaan dana desa, termasuk tahap pencairan dan pelaporan, dapat berjalan efektif. Salah satu fokus utama pemerintah adalah mengantisipasi kekurangan bayar pada Dana Desa tahap II tahun 2025. Kekhawatiran ini muncul terutama pada dana yang bersifat non-earmarked, yaitu dana yang tidak ditentukan secara spesifik penggunaannya, sehingga rawan terjadi keterlambatan atau ketidakpastian dalam pencairannya. Untuk itu, pemerintah dan berbagai asosiasi desa telah menyusun sejumlah solusi agar pencairan Dana Desa dapat terlaksana sesuai jadwal dan kebutuhan desa.
Mendes Yandri menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025. PMK ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh desa dan pemerintah kabupaten dalam mengelola dana desa. Pemerintah berharap dengan adanya regulasi yang jelas, desa-desa dapat merencanakan program pembangunan secara tepat sasaran, terutama dalam mendukung sektor infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas layanan publik di desa.
Selain itu, Kemendes PDT menegaskan pentingnya langkah mitigasi risiko. Mitigasi ini meliputi pendampingan teknis bagi perangkat desa, koordinasi dengan pemerintah kabupaten, serta pengawasan penggunaan dana secara transparan. Tujuannya agar desa tidak mengalami hambatan dalam menjalankan program pembangunan akibat kendala dana atau peraturan yang belum dipahami secara menyeluruh. Dengan pendampingan ini, desa diharapkan mampu menyelesaikan administrasi dan pelaporan Dana Desa dengan baik, sehingga mengurangi potensi masalah di tahap selanjutnya.
Sejak awal tahun 2025, Kemendes PDT telah aktif melakukan sosialisasi terkait PMK Nomor 81 Tahun 2025. Kegiatan ini mencakup pelatihan pengelolaan keuangan desa, simulasi pencairan Dana Desa, serta diskusi dengan asosiasi desa untuk mencari solusi atas potensi kendala. Pendekatan ini dianggap penting karena Dana Desa menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan desa, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar hingga program pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan Dana Desa tidak hanya bergantung pada ketersediaan dana, tetapi juga pada kemampuan desa dalam merencanakan, mengalokasikan, dan melaporkan penggunaannya secara transparan. Oleh karena itu, Kemendes PDT berkomitmen menyediakan bimbingan, sistem monitoring, dan teknologi pendukung agar setiap desa dapat mengelola dana secara optimal.
Dengan langkah-langkah yang sistematis ini, pemerintah berharap potensi kekurangan bayar atau keterlambatan pencairan Dana Desa dapat diminimalkan. Mendes Yandri menekankan bahwa dukungan terhadap desa bukan hanya soal administrasi keuangan, tetapi juga soal membangun kapasitas desa agar mampu mandiri dalam mengelola pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Secara keseluruhan, kesiapan Kemendes PDT dalam mendampingi desa menghadapi Dana Desa 2025 menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan pembangunan desa tetap berjalan lancar. Dengan pendampingan teknis, mitigasi risiko, dan pengawasan yang baik, diharapkan seluruh desa di Indonesia dapat memanfaatkan Dana Desa secara efektif untuk meningkatkan infrastruktur, layanan publik, dan kualitas hidup masyarakat desa.