Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

Hello Sobat Sinarnarasi! Apa kabarmu hari ini? Semoga selalu sehat dan bersemangat untuk memulai aktifitas yang positif ya. Nah, kali ini kita akan membicarakan tentang cara daftar NPWP secara online lewat HP. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diperlukan oleh setiap orang atau badan hukum yang memiliki kewajiban membayar pajak. Dengan adanya NPWP, kamu bisa membayar pajak secara online dan dapat mempermudah pembayaran serta pengurusan pajakmu. Tanpa berlama-lama, yuk kita simak cara daftar NPWP online lewat HP.

Langkah-langkah Daftar NPWP Online Lewat HP

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP

Sebelum memulai langkah pertama, kamu harus mempersiapkan berbagai dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk mendaftar NPWP. Dokumen tersebut antara lain:

Nama Dokumen Keterangan
E-KTP Kartu Tanda Penduduk atau E-KTP yang masih berlaku
NPWP Orang Tua Jika kamu masih berstatus pelajar atau mahasiswa dan tidak memiliki pekerjaan, akan diminta NPWP orang tua
Nomor Telepon Seluler Untuk verifikasi
Alamat Email Untuk verifikasi
Surat Keterangan Domisili atau SKD Bila alamat yang tercantum pada E-KTP berbeda dengan alamat tinggal saat ini
Surat Keterangan Penghasilan Jika kamu belum memiliki penghasilan tetap atau bekerja sebagai freelancer

Setelah melakukan persiapan dokumen, kamu bisa melakukan registrasi NPWP online lewat HP dengan langkah-langkah berikut:

Langkah 1. Buka Aplikasi e-Registration DJP

Untuk bisa mendaftar NPWP secara online, kamu harus mengunduh aplikasi e-Registration DJP terlebih dahulu pada Google Play Store atau App Store. Setelah selesai melakukan unduh aplikasi, buka aplikasi e-Registration DJP

Langkah 2. Pilih Registrasi Wajib Pajak Baru

Pada tampilan awal e-Registration DJP, kamu akan melihat pilihan “Registrasi Wajib Pajak Baru”. Silahkan klik tombol tersebut untuk memulai pendaftaran NPWP secara online.

Langkah 3. Isi Data Diri

Setelah memilih pilihan registrasi wajib pajak baru, kamu diharuskan mengisi data diri seperti nama lengkap, foto E-KTP, nomor E-KTP, alamat rumah saat ini, dan nomor telepon seluler. Pastikan data diri yang kamu isi sudah benar dan sama persis dengan dokumen yang kamu persiapkan.

Langkah 4. Tambahkan Informasi Pekerjaan

Setelah mengisi informasi pribadi, kamu akan diminta untuk menambahkan informasi pekerjaan. Jika kamu bekerja sebagai karyawan atau sudah memiliki penghasilan tetap, silahkan isi informasi verifikasi gaji dan informasi perpajakan perusahaan. Jika kamu tidak memiliki penghasilan tetap atau bekerja sebagai freelancer, silahkan isi informasi penghasilanmu sebagai non karyawan.

Langkah 5. Tambahkan Informasi Orang Tua

Jika kamu masih berstatus pelajar atau mahasiswa, kamu akan diminta untuk menambahkan informasi NPWP orang tua. Masukkan nomor NPWP orang tua dan data dirinya dengan lengkap.

Langkah 6. Setujui Syarat dan Ketentuan

Sebelum akhirnya kamu bisa submit pendaftaran, pastikan kamu sudah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku pada aplikasi e-Registration DJP. Kemudian, klik tombol “Proses” untuk mengirimkan data wajib pajak yang sudah kamu isi.

Langkah 7. Verifikasi Data

Setelah kamu memproses data wajib pajak, sistem e-Registration DJP akan melakukan verifikasi untuk memastikan data yang kamu isi sudah benar. Pihak DJP akan memberikan balasan pengajuan dalam waktu paling lama 3 hari kerja ke email yang telah kamu daftarkan.

Langkah 8. Aktivasi NPWP

Jika pihak DJP telah mengirimkan email balasan dan memberikan nomor registrasi wajib pajak baru, kamu bisa mengaktivasinya secara online. Cukup login ke aplikasi e-Registration DJP dan pilih menu “Aktivasi NPWP” untuk mengaktivasikan NPWP yang kamu miliki.

Itulah cara daftar NPWP online lewat HP yang bisa kamu lakukan secara mudah dan cepat. Pastikan kamu mempersiapkan dokumen lengkap sebelum melakukan registrasi dan mengikuti langkah-langkah di atas untuk memastikan proses pendaftaran berhasil. Semoga informasi yang kami berikan bermanfaat untuk kamu.

Kesimpulan

Registrasi NPWP secara online lewat HP mempermudah kamu untuk membayar pajak dan mengurus perpajakanmu. Dengan adanya aplikasi e-Registration DJP, kamu bisa melakukan registrasi kapan saja dan di mana saja hanya dengan smartphone yang kamu miliki. Pastikan kamu mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti langkah-langkah di atas untuk memastikan proses registrasi berjalan dengan lancar. Selamat mencoba!