Cara Daftar UKM Online yang Mudah dan Praktis

Menjadi Pengusaha UKM di Era Digital

Hello Sobat SinarNarasi, di era digital yang semakin maju saat ini, banyak pengusaha UKM yang beralih ke dunia online. Hal tersebut karena memiliki banyak keuntungan seperti akses pasar yang lebih luas, biaya operasional yang lebih rendah, dan sebagainya. Namun, sebelum memulai bisnis online, ada hal yang harus dilakukan terlebih dahulu, yaitu mendaftarkan UKM tersebut secara online. Bagaimana caranya? Berikut adalah cara daftar UKM online yang mudah dan praktis.

Persiapan Sebelum Daftar UKM Online

Sebelum mengikuti proses pendaftaran UKM secara online, ada beberapa persiapan yang harus dilakukan terlebih dahulu. Pertama, pastikan sudah memiliki izin usaha yang dibutuhkan seperti SIUP, TDP, dan NPWP. Kedua, siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, akta pendirian perusahaan, dan sebagainya. Ketiga, pastikan sudah memiliki alamat email aktif yang akan digunakan dalam proses pendaftaran.

Cara Daftar UKM Online Melalui Portal Resmi

Cara daftar UKM online yang pertama adalah melalui portal resmi pemerintah. Portal resmi yang dimaksud adalah Online Single Submission (OSS) yang bisa diakses melalui website www.oss.go.id. Pada website tersebut, pilih menu pendaftaran UKM dan ikuti langkah-langkah yang sudah ditentukan seperti mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Cara Daftar UKM Online Melalui E-Commerce

Selain melalui portal resmi pemerintah, cara daftar UKM online yang kedua adalah melalui e-commerce yang sudah terdaftar di Indonesia seperti Tokopedia, Bukalapak, dan sebagainya. Pada e-commerce tersebut, biasanya terdapat fitur pendaftaran UKM yang bisa diakses dengan mudah. Ikuti langkah-langkah yang sudah ditentukan dan pastikan mengisi data dengan benar.

Cara Daftar UKM Online Melalui Marketplace

Cara daftar UKM online yang ketiga adalah melalui marketplace seperti Shopee, Lazada, dan sebagainya. Pada marketplace tersebut, biasanya terdapat fitur pendaftaran UKM yang bisa diakses dengan mudah. Ikuti langkah-langkah yang sudah ditentukan dan pastikan mengisi data dengan benar.

Keuntungan Daftar UKM Online

Setelah mengetahui cara daftar UKM online, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Pertama, lebih mudah untuk memasarkan produk karena dapat diakses oleh orang dari berbagai daerah. Kedua, biaya operasional yang lebih rendah karena tidak perlu membayar sewa tempat atau listrik yang mahal. Ketiga, dapat memonitor bisnis dengan mudah karena dapat dilakukan secara online. Dan masih banyak keuntungan lainnya.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, terdapat beberapa cara daftar UKM online yang mudah dan praktis. Pilihlah cara yang paling cocok dengan kebutuhan bisnis Anda. Selain itu, pastikan juga sudah mempersiapkan segala sesuatu dengan matang sebelum mendaftar. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memulai bisnis online. Terima kasih telah membaca, Sobat SinarNarasi!