Hello Sobat SinarNarasi! Apakah kamu sudah memiliki NPWP? NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebuah identitas yang diperlukan bagi orang yang memiliki penghasilan, baik itu sebagai karyawan maupun sebagai pengusaha. Mencari informasi seputar cara membuat NPWP online memang sangat penting, terutama karena adanya pandemi Covid-19 saat ini yang membuat kita harus mengurangi aktivitas di luar rumah. Nah, berikut adalah panduan lengkap cara membuat NPWP online. Simak terus ya, Sobat SinarNarasi!
Langkah-Langkah Membuat NPWP Online
Untuk dapat membuat NPWP secara online, Sobat SinarNarasi harus mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:
Dokumen | Keterangan |
---|---|
KTP | Scan KTP atau foto KTP yang jelas dan tidak blur |
NPWP | Jika sudah memiliki NPWP, scan NPWP atau foto NPWP yang jelas dan tidak blur. Jika belum memiliki, cukup sediakan nomor induk kependudukan (NIK). |
Surat Keterangan Domisili | Dalam bentuk scan atau foto |
Surat Pernyataan Wajib Pajak | Dapat didownload dari website DJP Online dan harus diisi secara lengkap sesuai dengan data yang ada |
Setelah semua dokumen siap, Sobat SinarNarasi dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
Langkah 1: Mengunjungi Website DJP Online
Langkah pertama yang harus Sobat SinarNarasi lakukan adalah mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online di www.djponline.pajak.go.id. Setelah itu, pilih menu “Pendaftaran NPWP Online”.
Langkah 2: Mengisi Formulir
Setelah berhasil masuk ke halaman pendaftaran, Sobat SinarNarasi akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh DJP Online. Beberapa informasi yang harus diisi antara lain adalah:
- Nama Lengkap
- Alamat
- No. Handphone
- Jenis Kelamin
- Tempat Tanggal Lahir
- Pekerjaan
- Pendidikan Terakhir
Langkah 3: Melakukan Verifikasi Identitas
Sobat SinarNarasi akan diminta untuk melakukan verifikasi identitas. Caranya bisa dengan menggunakan KTP elektronik atau menggunakan aplikasi untuk verifikasi wajah.
Langkah 4: Mengunggah Dokumen Persyaratan
Setelah berhasil melakukan verifikasi identitas, Sobat SinarNarasi dapat langsung mengunggah dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.
Langkah 5: Menunggu Pengesahan
Setelah semua dokumen sudah diunggah, Sobat SinarNarasi harus menunggu beberapa hari untuk mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pajak. Periksalah status pendaftaran secara berkala melalui halaman DJP Online.
Fitur-Fitur DJP Online
Selain bisa melakukan pendaftaran NPWP online, DJP Online juga menyediakan banyak fitur lain yang dapat memudahkan Sobat SinarNarasi dalam melakukan kewajiban perpajakan. Berikut adalah beberapa fitur tersebut:
E-SPT
E-SPT atau Sistem Pemrosesan Transaksi Elektronik adalah fitur untuk mengisi dan mengirimkan SPT secara online agar lebih praktis dan efisien. Sobat SinarNarasi dapat memilih mulai dari formulir 1770, formulir 1770-S, hingga formulir 1770-SS.
E-Faktur
E-Faktur adalah fitur yang digunakan untuk mencatat semua transaksi yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk transaksi penjualan atau pembelian barang dan jasa. Dengan menggunakan E-Faktur, Sobat SinarNarasi akan lebih mudah dalam melakukan laporan pajak bulanan.
E-Billing
E-Billing merupakan fitur yang digunakan oleh DJP Online untuk melakukan penagihan pajak secara online. Sobat SinarNarasi akan menerima pemberitahuan melalui email atau SMS jika ada tagihan pajak yang harus dibayar. Pilih saja metode pembayaran yang paling mudah dan sesuai dengan kebutuhan Sobat SinarNarasi.
Kesimpulan
Secara garis besar, cara membuat NPWP online sangatlah mudah dan praktis. Sobat SinarNarasi hanya perlu mengunjungi website DJP Online, mengisi formulir, melengkapi dokumen persyaratan, dan menunggu pengesahan. Selain itu, Sobat SinarNarasi juga dapat memanfaatkan banyak fitur yang disediakan oleh DJP Online untuk memudahkan kewajiban perpajakan. Jadi, jangan takut dan mulailah membuat NPWP online sekarang juga!