cara membuat skck

Hello, Sobat SinarNarasi! Bagi orang yang ingin terjun ke dunia kerja, salah satu dokumen penting yang harus dimiliki adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau lebih dikenal dengan SKCK. Dokumen ini berisi informasi tentang rekam jejak seseorang di mata hukum dan menjadi salah satu persyaratan dalam proses perekrutan di berbagai bidang. Nah, pada artikel kali ini, saya akan berbagi tips tentang cara membuat SKCK. Yuk simak!

Tahapan-tahapan Membuat SKCK

cara membuat skck

Sebelum kita masuk ke tahapan pembuatan SKCK, ada baiknya untuk kita mengetahui terlebih dahulu untuk apa SKCK ini dibutuhkan dan siapa saja yang memerlukannya. SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang digunakan untuk keperluan administrasi, seperti mengajukan izin kerja, kuliah, atau berbisnis. Orang yang memerlukan SKCK biasanya adalah para pelamar kerja, calon mahasiswa, calon pengusaha, atau orang yang membutuhkan dokumen resmi lainnya. Jika Anda salah satunya, maka berikut adalah tahapan-tahapan pembuatan SKCK:

No Tahapan Penjelasan
1 Persyaratan Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto, dan formulir pembuatan SKCK.
2 Mendatangi Kepolisian Pergilah ke kantor kepolisian terdekat di wilayah tempat tinggal Anda.
3 Mengambil Formulir Ambillah formulir pembuatan SKCK yang tersedia di kantor kepolisian tersebut.
4 Mengisi Formulir Isilah formulir pembuatan SKCK dengan lengkap dan benar. Pastikan tidak ada data yang salah atau terlewat.
5 Melampirkan Dokumen-dokumen Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, dan pas foto.
6 Membayar Biaya Bayarlah biaya pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7 Pengambilan SKCK Tunggu hingga SKCK Anda selesai dibuat, kemudian ambil SKCK tersebut di kantor kepolisian dengan membawa tanda terima.

Persyaratan Membuat SKCK

Selain tahapan-tahapan pembuatan SKCK, ada juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membuat SKCK. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

No Persyaratan Keterangan
1 Usia Pemohon harus berusia minimal 17 tahun.
2 WNI Pemohon harus berstatus Warga Negara Indonesia.
3 Tidak Ada Catatan Kriminal Pemohon tidak boleh memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam kasus kriminal.

Kesimpulan

Demikianlah artikel tentang cara membuat SKCK yang dapat saya bagikan. Pembuatan SKCK memang terlihat mudah, namun kita harus memperhatikan beberapa hal penting, seperti persyaratan, tahapan, dan dokumen-dokumen yang diperlukan. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi dan tahapan-tahapan sudah dilakukan, maka Anda akan mendapatkan SKCK yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi Anda.

Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda yang memerlukan informasi tentang cara membuat SKCK. Terima kasih sudah menyimak, Sobat SinarNarasi!