Pemerintah Masih Kaji Kucuran Insentif Otomotif di 2026

Sinarnarasi.com — Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan bahwa kebijakan pemberian insentif untuk sektor otomotif pada tahun 2026 masih dalam tahap pengkajian menyeluruh. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam forum Indonesian Business Council (IBC) Business Outlook 2026 di Jakarta. Menurut Airlangga, pemerintah ingin mengevaluasi secara mendalam arah kebijakan insentif sebelum memutuskan kelanjutannya, seiring situasi industri otomotif yang terus berkembang dan investasi di sektor kendaraan listrik (electric vehicle/EV) yang menunjukkan tren positif.

1. Latar Belakang Insentif Otomotif di Indonesia

Dalam dua tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah menyalurkan insentif fiskal dan non‑fiskal untuk mendukung pertumbuhan industri otomotif nasional. Insentif itu antara lain berupa keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pembebasan bea masuk, serta berbagai bentuk relaksasi perpajakan lainnya, khususnya untuk kendaraan bermotor listrik (EV) dan hibrida. Total alokasi insentif sejak 2024 hingga 2025 disebut telah mencapai sekitar Rp7 triliun. Tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan, meningkatkan daya beli konsumen, mendongkrak produksi dalam negeri, serta menarik investasi asing ke sektor otomotif Indonesia — terutama dalam teknologi kendaraan listrik.

2. Mengapa Pemerintah Mengkaji Kembali Insentif?

Ada beberapa alasan yang mendasari keputusan pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh sebelum menentukan insentif otomotif untuk 2026:

a. Besaran Dukungan Fiskal yang Telah Diberikan

Menurut Airlangga, pemerintah merasa bahwa dukungan yang diberikan sepanjang 2024–2025 sudah cukup signifikan, sehingga perlu dikaji kembali manfaat dan efektivitasnya. Hal ini juga terkait dengan prioritas penggunaan dana negara yang harus tepat sasaran dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara luas.

b. Tren Investasi yang Meningkat

Investasi di sektor otomotif, khususnya kendaraan listrik, menunjukkan tren yang positif. Perusahaan‑perusahaan global seperti Hyundai, VinFast, dan BYD sudah menanamkan modal di Indonesia, dengan beberapa di antaranya bahkan merencanakan kegiatan produksi lokal. Kemajuan ini dipandang sebagai sinyal bahwa industri otomotif dalam negeri mulai kuat dan kompetitif. Dengan meningkatnya investasi, pemerintah ingin memastikan bahwa insentif yang diberikan ke depan bukan sekadar melanjutkan skema lama, tetapi menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas industri nasional, termasuk pengembangan mobil nasional dan teknologi otomotif inovatif.

c. Perubahan Fokus Insentif

Kajian kali ini dikatakan akan dilakukan secara lintas segmen, mencakup kendaraan murah ramah lingkungan (LCGC), kendaraan hibrida, plug‑in hybrid, hingga kendaraan listrik sepenuhnya (BEV). Artinya, bukan hanya fokus pada satu jenis kendaraan, tetapi seluruh spektrum inovasi otomotif yang relevan dengan target pembangunan berkelanjutan.

3. Situasi Global dan Regional: Menentukan Pilar Kebijakan

Keputusan pemerintah untuk mengkaji insentif otomotif tidak terjadi dalam ruang hampa. Di berbagai negara, kebijakan kendaraan listrik dan insentifnya juga mengalami penyesuaian. Misalnya, di China, pemerintah mengurangi besar insentif pajak kendaraan listrik per 1 Januari 2026, yang menunjukkan tren penyesuaian kebijakan sesuai kondisi pasar. Hal serupa juga terjadi di beberapa negara lain yang mulai meninjau ulang manfaat insentif otomotif dengan tujuan mendorong nilai kompetitif dan permintaan pasar yang lebih matang bukan sekadar respon terhadap dukungan fiskal. Kebijakan semacam ini menjadi referensi penting bagi pemerintah Indonesia dalam merumuskan skema insentif 2026.

4. Berakhirnya Insentif Impor CBU dan Regulasi TKDN

Salah satu isu penting dalam perumusan kebijakan adalah skema insentif untuk kendaraan listrik impor utuh (Completely Built‑Up/CBU). Pemerintah menyatakan bahwa insentif ini tidak akan diperpanjang di 2026 dan akan digantikan dengan persyaratan produksi lokal. Produsen yang ingin menikmati fasilitas insentif pajak mulai 2026 diwajibkan memenuhi komitmen produksi dalam negeri dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal yang ditetapkan pemerintah.

Peraturan seperti ini bertujuan untuk mendorong transfer teknologi, memperkuat basis industri domestik, dan menambah nilai tambah ekonomi nasional, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor. Ini merupakan langkah strategis memajukan ekosistem otomotif dalam negeri yang jauh lebih berkelanjutan dan berorientasi ekspor.

5. Dampak Potensial dari Perubahan atau Penghapusan Insentif

Potensi perubahan atau bahkan penghapusan insentif pada 2026 bakal berdampak pada berbagai aspek:

a. Harga Kendaraan dan Daya Beli Konsumen

Tanpa insentif seperti pembebasan bea masuk atau PPnBM, harga kendaraan, terutama EV yang relatif lebih mahal, berpotensi meningkat. Hal ini bisa menekan daya beli konsumen dan pertumbuhan pasar. Pendapat ini juga muncul dari pelaku industri dan analis, yang menunjukkan kekhawatiran bahwa tanpa dukungan fiskal, minat beli kendaraan listrik bisa menurun.

b. Penjualan Kendaraan LCGC dan Hibrida

Jika insentif mobil listrik impor berakhir, segmen Low Cost Green Car (LCGC) dan hibrida justru berpeluang mendapatkan perhatian lebih besar. Pakar industri menyebutkan segmen ini bisa mengalami kebangkitan minat karena harganya lebih terjangkau dibandingkan EV, sekaligus tetap ramah lingkungan.

c. Arah Investasi dan Rantai Pasok Industri Otomotif

Penyesuaian insentif bisa menggeser fokus investasi dari sekadar memanfaatkan relaksasi pajak menjadi investasi jangka panjang pada fasilitas produksi lokal dan penelitian teknologi. Kejelasan kebijakan dan kepastian insentif masih sangat dinantikan oleh pelaku industri agar tidak mengganggu rencana ekspansi dan pengembangan pabrik di Indonesia.

6. Posisi Pemerintah: Antara Evaluasi dan Dukungan

Pemerintah memang belum mengeluarkan keputusan final terkait insentif otomotif tahun 2026. Pernyataan resmi mencerminkan adanya kehati‑hatian dalam mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memastikan kelanjutan insentif. Hal ini turut menangkap suara dari berbagai pihak — baik pelaku industri, investor, maupun konsumen. Airlangga menegaskan bahwa evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dan bukan sekadar melanjutkan program terdahulu. Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menyusun kebijakan yang lebih komprehensif, adil, dan berorientasi pada pembangunan industri jangka panjang.

Kebijakan insentif otomotif untuk tahun 2026 masih berada dalam tahap kajian intensif oleh pemerintah Indonesia. Fokus kajian mencakup efektivitas dukungan sebelumnya, tren investasi di sektor otomotif, kesiapan industri dalam negeri, serta arah kebijakan fiskal yang lebih luas. Meskipun belum ada keputusan final, evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa insentif yang akan diberikan benar‑benar memberikan dampak positif ekonomi jangka panjang, mendukung inovasi otomotif nasional, sekaligus mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan secara lebih berkelanjutan.